Tuesday, May 28, 2019

Info UKT POLBAN



Besaran biaya kuliah Polban Bandung ditentukan berdasar jalur seleksi mahasiswa baru. Terdapat tiga jalur seleksi mahasiswa baru di Polban yaitu:
    1. Jalur Ujian yang terdiri dari:
– SMB = Seleksi Mahasiswa Baru. Merupakan jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh POLBAN
– UMPN = Ujian Masuk Politeknik Negeri. Merupakan jalur seleksi yang dilaksanakan oleh seluruh Politeknik Negeri se-Indonesia, pada jalur ini Peserta dapat memilih Program Studi di luar POLBAN.
  • PMDK Akademik (AK)
  • PMDK Bidik Misi (BM)
Polban membebaskan biaya pendidikan melalui Jalur seleksi AK dan BM, sedangkan biaya melalui ujian SMB atau jalur umum sudah ditentukan berdasarkan uang kuliah tunggal
Uang Kuliah per semester di Politeknik Negeri Bandung (Polban) mengacu pada surat Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 272/E1.1/KU/2013 tanggal 3 April 2013, yaitu:


Kelompok I : Rp. 0,- s.d. Rp. 500.000,-
Kelompok II : Rp. 501.000 s.d. Rp. 1.000.000,-
Kelompok III :
D-3 Bidang Rekayasa : Rp. 2.750.000,-
D-3 Bidang Tata Niaga : Rp. 2.250.000,-
D-4 Bidang Tata Niaga : Rp. 3.250.000,-
D-4 Bidang Rekayasa : Rp. 3.750.000,-
Kelompok IV :
D-3 Bidang Rekayasa : Rp. 2.750.000,- + Rp. 1.000.000,-
D-3 Bidang Tata Niaga : Rp. 2.250.000,- + Rp. 500.000,-
D-4 Bidang Tata Niaga : Rp. 3.250.000,- + Rp. 500.000,-
D-4 Bidang Rekayasa : Rp. 3.750.000,- + Rp. 1.000.000,-
Kelompok V :
D-3 dan D-4 Bidang Tata Niaga : Rp. 4.200.000,-
D-3 dan D-4 Bidang Rekayasa : Rp. 5.200.000,-
Keterangan :
    1. Proses seleksi dilakukan melalui jalur ujian sehingga yang menentukan kelulusan adalah perolehan nilai dari hasil ujian .
    2. Kuota/alokasi untuk Kelompok I hanya 35 orang dari yang diterima untuk seluruh program studi atau satu orang per program studi
    3. Kuota/alokasi untuk Kelompok II hanya 35 orang dari yang diterima untuk seluruh program studi atau satu orang per program studi
    4. Kriteria khusus bagi yang bersedia membayar kelompok I dan II : Kurang mampu secara ekonomi, yaitu pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 600.000,- per bulan. Hal ini dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan penghasilan yang telah disahkan oleh kantor tempat bekerja bagi yang bekerja di sektor formal atau Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW bagi yang bekerja di sektor informal.

No comments:

Post a Comment